Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gitaris grup band Padi, Ari Tri Susanto (40 tahun) menyusul Fariz Rustam Munaf di rehab di panti rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta. Keputusan pemberian rehabilitasi disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
AKBP Hando Wibowo mengatakan pemberian rehabilitasi dilakukan setelah tim terpadu yang beranggotakan tim medis, psikiatri, dan dokter umum melakukan assesment. "Kemudian, tim terpadu merekomendasikan dilakukan rehabilitasi. Ini berdasarkan beberapa pertimbangan," tutur AKBP Hando Wibowo.
Dia menjelaskan rehabilitasi dilakukan tanpa menghapus masa penahanan, jadi masa penahanan tetap berjalan, namun jenis penahanan dialihkan dalam ruangan khusus dalam rangka rehabilitasi.
Dia melanjutkan ketika nanti berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntup Umum, maka penyidik akan menjemput yang bersangkutan dari tempat rehabilitasi untuk dilimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi tidak menghapuskan masa penahanan. Di rehab di panti rehabilitasi Natura. Sesuai permintaan keluarga," ujarnya.