Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pengamatan untuk mengetahui sampai sejauh mana Ari Tri Susanto (40 tahun) menyalahgunakan narkoba.
Ini dilakukan sebelum memutuskan apakah memberikan rehabilitasi terhadap gitaris grup band Padi tersebut. Sebelumnya, pihak keluarga telah meminta Ari dipindahkan ke tempat rehabilitasi guna penyembuhan penyakitnya.
"Saat ini sedang di assesment (periksa). Ahli yang menentukan boleh tidaknya itu. Dan penetuan pun didasarkan hasil assesment itu. Keluarga yang minta untuk di rehab," tutur Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo saat dihubungi, Jumat (23/1/2015).
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Ari Tri Susanto alias Ari (40 tahun). Penangkapan dilakukan di studio musik di Jalan Matahari Raya Blok L1 nomor 28 RT/RW 005/09, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (22/1/2015) sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Ari dan informasi yang didapatkan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) diketahui pria kelahiran Bogor tersebut merupakan pegawai swasta. Diketahui, dia gitaris grup band Padi.