“Namun, barang bukti SHM bernomor 176 yang disita itu tidak dikembalikan ke Romy Gunawan. Oleh penyidik, sertifikat tanah itu diserahkan ke BPN,” sesalnya.
Sekarang, Romy Gunawan membawa perkara ini ke Polda Jatim. Emilia Contesa dan ibunya, Soesijani dilaporkan terkait keterangan yang mereka buat dalam laporan ke Polres Jember ketika menyebut SHM 176 itu hilang, kemudian laporan itu dipakai untuk mengajukan sertifikat pengganti ke BPN.
Selain Emilia Contesa dan Soesijani, Romy Gunawan juga melaporkan seorang penyidik Polres Jember ke Polda Jatim, pada waktu bersamaan.
Penyidik kepolisian itu bernama Suhadak Nur. Dia yang dulu menjadi penyidik dalam perkara ini, tapi sekarang sudah pensiun.
“Untuk mantan penyidik Polres Banyuwangi tersebut, kami laporkan ke Polda Jatim terkait dugaan tindak pindana penggelapan sertifikat dan akta notaries sebagaimana pasal 372 KUHP. Alasannya, karena sertifikat yang disita oleh dia saat menangani perkara itu, tidak dikembalikan ke klien kami,” jawab Raymond.
Dikonfirmasi mengenai laporan perkara ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyebut bahwa perkara itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Setelah laporannya diterima di SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Jatim, kemudian laporan itu diteruskan ke Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Dan sekarang, penyidik masih mendalami laporan tersebut,” tegas Awi.