Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendarsam Marantoko, kerabat Eza Giornino meminta kepada aparat Polres Metro Jakarta Selatan mengusut kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis FTV ini.
"Saya sebagai kerabat, kami meminta ditelusuri lebih jauh terutama pengedarnya," ujar Hendarsam Marantoko, kerabat Eza Giornino ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Menurut Hendarsam, apabila penyidik mau memberantas narkoba, maka jangan fokus ke korban saja. Namun, kata dia, penyidik seharusnya mencari pengedar dan bandar narkoba tersebut.
Dia menilai pengungkapan kasus narkoba tersebut penting untuk mencari alasan Eza menggunakan narkoba. Apakah barang terlarang tersebut dipakai sendiri atau Eza dijebak orang lain.
"Kemungkinan itu ada (dijebak,-red) cuma harus ditelisik lebih jauh lagi. Eza punya banyak teman, tetapi kan enggak semuanya baik," tambahnya.
EG pernah terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2013 terhadap mantan pacarnya sesama artis yang berinisial AR. Dia menjalani hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pecandu narkoba berinisial EG (28).
EG ditangkap di Perumahan Cibubur Country Blok CCOV Nomor 2, Cikeas, Kota Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/8/2015) sekira pukul 00.30 WIB. Pemain film itu diamankan seorang diri sedang menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 450 ribu untuk 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Magnum Filter kepada seorang yang bernama K.
Barang tersebut didapatkan di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap K, karena dia masih melarikan diri.
Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Magnum Filter dalam kotak kaca mata berat brutto 0,16 gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah cangkolong (pipa kaca), 2 (dua) buah korek gas.
Pelaku diancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara 12 tahun.