TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aktris sekaligus DJ, Amel Alvi terjaring razia narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan di sebuah tempat hiburan malam di Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/8/2015) sekitar pukul 01.30 Wita.
Saat terjaring, Amel sedang nge-DJ pada program “DOUBLE ALVA TOUR CLUB 2015. Tiba-tiba petugas datang.
Urinenya pun diambil sebagai sampel untuk mengetahui, apakah wanita kelahiran Sukabumi, Jawa Barat, 28 Juli 1992 itu positif mengonsumsi narkoba atau tidak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Amel tak terbukti mengonsumsi narkoba.
Dari razia itu, petugas mengamankan tiga pengunjung tempat hiburan malam.
"Ada tiga orang yang dinyatakan positif dan mereka akan dibawa ke kantor untuk menjalani tes selanjutnya yakni assesment," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Rosna Tombo.
Amel selamat tapi sempat berang kepada sejumlah jurnalis peliput razia. Dia tak rela diwartakan, termasuk difoto dan divideokan.
Kabar Amel terjaring razia jadi perbincangan di jejaring sosial. Setidaknya bikin heboh lagi setelah kasus prostitusi yang menjeratnya tiga bulan lalu.
Kasus Prostitusi
Nama Amel mulai melambung setelah Polres Jakarta Selatan mengungkap praktik prostitusi kelas atas yang melibatkan mucikari dengan koleksi lebih 200 pekerja seks komersil atau PSK, termasuk kalangan artis dan model, Mei 2015 lalu.
Amel melalui inisial AA sebagaimana dilansir polisi tertangkap tangan bareng mucikari Robby Abbas dengan inisial RA, dalam operasi di sebuah hotel berbintang di Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).
Amel melalui Twitter membantah kalau inisial AA itu bukan dirinya, tapi banyak kemiripan melalui wajah maupun baju yang dipakai itu dengan Amel.
Namun, dari pengakuan dan temuan barang bukti, Robby Abbas mengaku 'mengoleksi' lebih 200 perempuan cantik yang bisa dipesan, termasuk AA.
Ia mewajibkan pelanggannya untuk membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar 30 persen dari tarif yang disepakati saat pertemuan pertama.
AA disebutkan sebagai wanita dengan tarif booking-an Rp Rp 80 sampai Rp 200 juta dalam waktu maksimal tiga jam.
Pelanggan tersebut wajib melunasi sisa pembayaran sebelum 'mengeksekusi' sang PSK pada hari-H. Dan hotel tempat penggunaan jasa PSK tersebut harus berbintang lima atau tingkat atau grade A.
Dari pengakuannya, RA mendapatkan bagian 30 persen dari tarif dan total uang yang diterima sang PSK. Seluruh transaksi dilakukan dengan uang tunai.(hasan basri/ilham mangenre)
Amel Alvi Terjaring Razia di Makassar, Sempat Berang Usai Dites Urine
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger