TRIBUNNEWS.COM - Inul Daratista kembali berseteru dengan musuh lamanya, Andar Situmorang.
Jika tujuh tahun lalu Inul dilaporkan Andar dengan berbagai pasal dan akhirnya gagal, kali ini giliran Inul yang melaporkan Andar dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, fitnah, memberikan keterangan palsu dan pencemaran melalui media massa dan elektronik.
Inul pantas saja menabuh genderang perang, sebab Andar menuding Inul memiliki hubungan gelap dengan lelaki asal Korea Selatan bernama Kim Soung Min (sebelumnya ditulis sebagai Kim Sung Ku, red) dan memiliki anak dari hubungannya.
Melalui kuasa hukumnya, Inul berharap agar Andar bisa segera ditangkap.
"Mudah-mudahan Kapolda bisa memerintahkan untuk menangkap pelakunya, dalam rangka jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini di masyarakat," kata Hotman Paris saat dijumpai tabloidnova.com di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2015).
Akibat pernyataan Andar dalam sebuah tayangan infotainment pada 1 November 2015lalu itu, Inul bersiap menjerat Andar dengan Undang Undang ITE dengan ancaman berat.
"Melanggar Undang Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tegas Hotman.
"Kami menghimbau kepada Kapolda agar kasus ini diproses, karena itu contoh tidak baik di masyarakat," tambah Hotman.
Sementara itu Andar Situmorang yang dilaporkan justru sudah mendatangi polisi dan siap membeberkan bukti-bukti ucapannya. (Okki Margaretha/Tabloidnova.com)