TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua pekan kedepan, 8 Desember 2015, sidang isbat perkara yang diajukan Jane Shalimar melawan Didi Mahardika, akan dilanjutkan di persidangan.
Dalam kesempatan itu, kubu Jane diminta untuk membawa bukti terkait pernikahan yang diakui Jane, digelar pada 7 November 2012 silam, bersama Didi.
Mengingat pernikahan yang diklaim Jane adalah pernikahan siri, Jane mengaku tak memiliki bukti berupa buku nikah, seperti pasangan suami istri pada umumnya.
"Karena ini nikahnya tidak tercatat pastinya tidak ada buku nikah. Nah, namanya nikah siri tidak ada buku nikah," kata pengacara Jane, Mujahid A Latief, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
Meski tak memiliki buku nikah sebagai bukti kuat, pihak Jane tak mau patah arang. Mereka berencana untuk menghadirkan beberapa orang yang dijadikan saksi saat pernikahan siri itu dilangsungkan.
Mereka yang berencana dihadirkan adalah Husein Bin Hamid Alatas selaku penghulu, Usman Arsal, saksi dari pihak Jane dan Romy Soekarno, saksi dari pihak Didi.
"Nanti kita hadirkan saksi dan wali. Bisa saja tetangga atau orang lain yang menyaksikan pernikahan itu. (Pernikahan) sah menurut agama. Karena tidak dicatat oleh negara, maka kita datang dan minta disahkan dulu," kata Mujahid. (Okki Margaretha/Tabloidnova.com)