News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Suami Tak Rela Venna Melinda Kuasai Rumah Senilai Rp5 Miliar

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Venna Melinda menang dalam gugatan harta gono gini dengan mantan suaminya Ivan Fadilla.

Perkara PK dikirimkan Venna ke MA pada 17 April 2015 dan diputuskan hakim MA, 30 Juni 2015. Petrus menganggap putusan itu aneh.

Sebab, hanya dalam waktu yang cukup singkat, sekitar 71 hari sejak PK didaftarkan Venna, MA memutuskan perkara tersebut.

“(Putusan) Itu terlalu cepat bagi kami. Ini aneh, sangat aneh,” kata Petrus. Selain cepat, amar putusan PK oleh MA itu juga mengejutkan Ivan.

“Amar putusan hakim MA itu menyebutkan bahwa rumah di Jalan Paso milik Venna seorang,” kata Petrus seraya melanjutkan, “Kan di putusan cerai sudah jelas bahwa rumah tersebut milik bersama dan hasilnya dibagi dua jika kelak di lelang.”

Michael P Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Venna, menyatakan, proses PK ke MA itu melalui prosedur normal di pengadilan.

Perkara tersebut dibawa Venna ke PA Jakarta Selatan medio Desember 2014. Perkara masuk ke MA pada April 2015, dan diputuskan di MA, 30 Juni 2015.

“Putusan PK-nya, yakni aset berupa rumah di Jalan Paso milik pribadi Venna Melinda,” kata Michael yang mempercayakan upaya PK kliennya melalui PA Jakarta Selatan. Ditanya cepatnya putusan di tingkat MA, tanpa banding dan kasasi, Michael tak memberikan jawaban tegas.

“Proses PK semua diurus pengadilan bukan kami yang urus,” ucap Michael seraya menyatakan jika Ivan seharusnya bisa menerima putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu. (m6/kin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini