TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda dan Ivan Fadilla pagi ini jalani proses mediasi (perdamaian) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mediasi kedua kali ini, pihak mediator meminta untuk Venna dan Ivan datang tanpa didampingi pengacaranya.
Venna Melinda tiba di PN Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sementara itu, Ivan tiba di PN Jakarta Selatan pukul 09.40 WIB juga didampingi oleh pengacaranya.
Akan tetapi, ketika Venna dan Ivan bertemu dengan mediator PN Jakarta Selatan, mereka hanya menghadap berdua saja.
Mediasi kedua ini adalah salah satu proses penyelesaian masalah, dimana Ivan melakukan gugatan ke Venna.
Ivan menggugat Venna ke pengadilan lantaran permasalahan rumah di Jl. Paso. Rumah tersebut awalnya adalah harta bersama paska hasil perceraian tahun 2014 lalu.
Hasil cerai Venna dan Ivan tersebut adalah bahwa harta gono gini (rumah Jl. Paso) adalah milik bersama.
Sementara, Venna yang melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, berhasil mengambil alih hasil perceraian tersebut di Mahkamah Agung (MA).
MA memutuskan kalau harta bersama hasil perceraiannya resmi milik Venna Melinda. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)