Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Sat Nakorba Polresta Denpasar mengamankan dua orang yakni Imam (34) kos di Jalan Dewata Sidakarya, Denpasar, Bali dan Erik (35) kos di Jalan Dewata, Panjer, Denpasar, Bali.
Dari keduanya polisi mengamankan sabu sabu seberat hampir satu kilogram.
Wakpolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, yangmenyatakan bahwa ada seorang bernama Imam yang kerap melakukan transaksi narkoba.
Imam sendiri memiliki ciri-ciri tinggi 162 centimeter, dengan kulit sawo matang, rambut sosoh, dengan perawakan sedang yang sering menawarkan Narkotika di Jalan Tukad Pakerisan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kemudian, Imam yang sudah menjadi target operasi keluar dari kosnya dan mengendari mobil Honda Brio Nopol DK 641 BZ, untuk ke Jalan Tukad Pakerisan, ke Jalan Diponegoro dan Jalan Setia Budi lanjut Ke Jalan Gatot Subroto.
Dalam perjalanannya itu, diketahui tersangka menuju Jalan sebuah hotel di kawasan tersebut.
"Saat itu kami sempat kehilangan jejak tersangka ini," katanya, Selasa (22/3/2016).
Setelah itu dilakukan penyanggongan di kos tersangka mulai pukul 16.00 Wita, akhirnya pukul 01.00 Wita, pada Senin 21 Maret 2016, tersangka masuk ke rumah kosnya.
"Tapi pada saat itu dilakukan penggeledahan dan nihil barang bukti. Tapi kami tidak berhenti di situ saja, dan menggeledah kos tersangka dan ditemukan 849 gram sabu dan 25 butir ekstasi," tegas Artana.
"Tak berselang lama, kurir tersangka bernama Erik datang dan disergap pula oleh polisi dan didapati 50,26 gram SS," imbuhnya.
Dalam transaksinya, diketahui bahwa Imam merupakan tersangka jaringan sabu Aceh, Jawa dan Bali.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2014 silam.
Dan dalam mengambil dari bandar lainnya, yakni pria berinisial J asal Aceh menggunakan modus pengambilan di Hotel.