Dikonfirmasi terpisah, anggota KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho, berjanji akan memeriksa tayangan yang dimaksud "scene by scene", jika ada yang dianggap merugikan pihak tertentu, dia siap menerima laporannya.
"Nanti kami akan tindak lanjuti dengan memberikan peringatan," jelasnya.
Sebelumnya, sinetron yang ditayangkan setiap hari selama 2 jam itu juga pernah mendapat teguran dari KPI, karena telah menayangkan adegan yang dianggap melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran Komisi Penyiaran Indonesia.
Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain, menayangkan adegan perkelahian antar geng motor, menayangkan ungkapan kasar, dan menayangkan pasangan muda mudi yang sedang beradegan mencium pipi.
Jawaban dari RCTI
Stasiun televisi swasta, RCTI, yag juga pemilik hak siar sinetron 'Anak Jalanan' angkat bicara soal tayangan yang dituding melecehkan profesi wartawan yang ditayangkan Jumat (25/3/2016) malam.
Head of Government Relation & Regulatory Affairs RCTI, Ira Yuanita mengatakan, tayangan yang dinilai melecehkan profesi wartawan tersebut adalah bagian dari cerita yang sedang diangkat.
Adegan tersebut, menurut dia, tidak menggambarkan secara aktual profesi wartawan yang sesungguhnya.
Sebab, pada episode "Anak Jalanan" yang akan tayang Sabtu (26/3/2016) malam, akan terungkap bahwa orang tersebut adalah wartawan gadungan.
"Wartawan dalam cerita tersebut adalah wartawan gadungan," katanya, Sabtu (26/3/2016) saat dikonfirmasi.
Pihak RCTI berharap, tayangan tersebut tidak menjadi polemik di kalangan pekerja media.
"Kami sangat menghargai profesi wartawan yang juga merupakan mitra kami," ujar dia.
Kelompok Ikatan Jurnalis Media Online (IJO) Surabaya sebelumnya memprotes tayangan sinetron tersebut karena menginterpretasikan profesi wartawan online yang disewa untuk konspirasi penjebakan.
Dalam tayangan itu juga diperagakan aksi suap atau pemberian sesuatu kepada wartawan tersebut.