Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak keplisian mendapatkan keterangan yang bersesuaian dengan kejadian.
“Kami telah lakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Dari hasil pemeriksaan berseuaian. Sekarang kami akan lakukan evaluasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, akan diketahui apakah perlu kita lakukan penambahan saksi,” ucapnya.
Terkait dengan pemanggilan terlapor, Kompol Arta mengatakan pihak kepolisian belum memerlukan keterangan dari terlapor.
Sebab dari keterangan para saksi, pihak kepolisian belum mendapatkan bukti baru.
“Pemanggilan terhadap terlapor nantinya tergantung dari gelar perkara. Apabila kami rasa bukti sudah cukup, terlapor akan kami panggil. Apakah nanti statusnya sebagai saksi atau tersangka, tergantung dari hasil gelar perkara yang kami lakukan,"katanya.
Kompol Arta membenarkan telah menugaskan anggotanya untuk melakukan penjagaan di Vila T7.
Hal ini untuk memberikan rasa nyaman terhadap Tamara.
“Anggota memang melakukan pengawasan di sana (Vila T7). Itu karena Buk Tamara meminta perlindungan,” tandasnya. (*)