TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum korban DS, Osner Johnson Sianipar, menegaskan bahwa tim kuasa hukum Saipul seharusnya fokus pada tuduhan pencabulan yang menjerat klienya.
Bukan lebih mempermasalahkan umur korban.
"Tuduhan pencabulannya jadi dikesampingkan. Ya ini pokok perkaranya kan tentang pencabulan ya. Terbukti enggak? Dulu mereka mengatakan tidak ada, tidak diakui. Sekarang fokus soal umur," kata Osner dalam wawancara melalui telepon, Rabu (25/5/2016).
Osner menduga pihak Saipul sedang berusaha keras membuktikan bahwa korban DS tidak tergolong di bawah umur demi menghindari dakwaan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kan ancaman hukumannya berat kalau pakai Undang-undang Perlindungan Anak," kata dia.
Terlepas dari itu, Osner merasa yakin bisa membuktikan bahwa kliennya masih di bawah umur ketika dugaan pencabulan itu terjadi.
"Kami punya bukti cukup kuat. Pertama itu ada akta lahir, kedua kartu keluarga, ketiga KTP. Saya sudah beberapa kali tekankan sama ibunya dan DS juga, apa benar dokumen yang diserahkan ke saya itu asli. Mereka pastikan asli," tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa pihak Saipul sebenarnya tak bisa melaporkan DS ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan umur.
Sebab, menurut dia, DS tak berbohong dan undang-undangnya pun mengatur hal itu.
"Mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak dan PP Nomor 10 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kalau korban sudah diserahkan perlindungannya ke LPSK, terlapor tidak bisa melaporkan pelapor sebelum ada keputusan inkracht," kata Osner.
Diberitakan sebelumnya, Saipul tetap yakin bahwa korban DS yang melaporkannya bukanlah anak di bawah umur.
"Saya yakin bahwa DS itu bukan di bawah umur. Lillahi ta'ala. Karena banyak keganjilan dari awal dia masuk sekolah," ucap Saipul.
"Sekarang cari data deh SD itu wajarnya umur berapa. SD itu enam tahun diterima. Kalau dia kelahiran 1998, SD-nya 2003, umur lima tahun enggak mungkin masuk SD. Yang ada TK," tambahnya.
Saipul akan menjalani sidang lanjutan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu ini.
Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.
Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com