Selama membangun bahtera rumah-tangga, terutama satu tahun terakhir ini, Kiki disebut Sheila kerap melakukan kekerasan verbal didepan anak-anaknya.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bahkan meminta Kiki menghentikan aksi itu.
Setelah mendengar pengaduan Sheila dan Kiki secara terpisah, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menegaskan, pengasuhan anak-anak sebaiknya tetap dilakukan Sheila sebagai ibu mereka.
Surat rekomendasi Komnas PA itu disertakan Raidin ke PN Kota Tangerang ketika mengajukan gugatan.
Raidin menyatakan, anak-anak kerap tertekan secara psikologis saat Kiki kerap memarahi Sheila.
“Ayahnya (Kiki) juga tak (rutin) memberi nafkah dan terang-terangan lakukan kekerasan terhadap Sheila didepan mereka,” jelas Raidin seraya menyatakan, gugatan cerai kliennya didaftarkan terkait tekanan psikis dan dugaan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama pernikahan. (kin)
Selengkapnya, Baca di Harian Warta Kota Edisi Rabu 25 Mei 2016