News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditegur Hakim Saat Sidang Hak Cipta, Ini Candaan Moldy Radja

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gitaris grup band Radja, Moldyansyah Kusnadi, bersama Ian Kasela usai bersaksi dalam sidang perkara hak cipta dengan rumah karaoke Happy Puppy yang dilaporkannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (21/6/2016).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gitaris grup band Radja, Moldyansyah Kusnadi memberi kesaksian perkara hak cipta dengan rumah karaoke Happy Puppy yang dilaporkannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa, (21/6/2016).

Dua orang yang bersaksi sebagai pelapor dalam perkara yang menjadikan bos karaoke Happy Puppy, Santoso Setyadi, dan bos NAV, Achmad Budi Siswanto, sebagai terdakwa. Yakni Moldy dan Muhammad Fajar dari manajemen Radja. Satu saksi lainnya tidak hadir.

Ketika sidang berlangsung, Moldy sempat terlihat grogi saat memberi kesaksian. Untuk menutupi rasa groginya, ia terlihat membolak-balik berkas yang dibawanya. Namun ulah itu akhirnya ditegur hakim yang menyidangkan perkara.

"Anda jangan membolak-balikkan berkas dulu. Perhatikan sidang dulu," tegur Ketua Majelis Hakim, Hariyanto SH.

Setelah ditegur, Moldy dicecar lagi pertanyaan oleh kuasa hukum Santoso, Santoso, Sahat Sidabuke. Dalam kesaksian itu, Sahat mempertanyakan metode temuan Moldy terkait dengan lagu-lagu yang dipersoalkan.

Moldy pun menjawab, jika bukan dirinya yang menemukan. Namun orang kepercayaannya yang menemukan lagu-lagu yang diakuinya bermasalah.

“Jadi orang kepercayaan saya ini yang menemukan, bukan saya sendiri. Lagu-lagu itu masuk dalam list karaoke di tempat karaoke itu. Inilah yang saya persoalkan,” terang Moldy.

Jawaban Moldy yang dianggap majelis terlalu melebar akhirnya ditegur lagi. “Anda hanya menjelaskan apa yang ditanyakan saja ya. Jangan jawab yang lain," tegur hakim Hariyanto.

Moldy pun menjawab teguran hakim dengan candaan. "Maklum, anak muda menggebu-gebu. Saya muda, lebih muda dari bapak hakim," candanya.

Sahat Sidabukke kembali menyampaikan bahwa lagu-lagu Radja yang diputar di rumah karaoke Happy Puppy semuanya dari KCI. Melalui KCI pula royalti Radja dibayarkan oleh kliennya. Pihaknya yakin tidak bersalah karena mekanismenya seperti itu.

Rumah karaoke berurusan dengan organisasi pemegang resmi lagu, bukan langsung dengan penyanyi atau grup band pemilik lagu.

"Rumah karaoke hanya berurusan dengan KCI, termasuk pembayaran royalti penyanyi atau bandnya. Jadi apa yang disampaikan Radja itu terlalu mengada-ada," jawab Sahat.

Seperti diberitakan, perkara ini bermula ketika Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Mabes Polri.

Rumah karaoke itu ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Ian sendiri dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tudingan pemerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini