Hariyanto mengaku membuat suasana sidang lebih rileks dengan bumbu canda agar tidak terlalu tegang.
"Ini kan puasa, jadi biar tidak emosi, kita buat suasana cair saja, asalkan prosedur sidang tetap dijalankan," jelasnya.
Dalam sidang tadi, selain Moldyansyah, hakim juga memanggil saksi Muhammad Fajar, yang mengetahui bahwa sebuah rumah karaoke di Jakarta memutar lagu Radja tanpa izin.
Dalam sidang tersebut, vokalis Radja Ian Kasela, dan beberapa manajemen Radja, hadir untuk mengikuti jalannya sidang.
Diberitakan sebelumnya, manajemen Radja melaporkan lima rumah karaoke, yakni NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA.
Kelima rumah karaoke itu diduga memutar dan mengomersilkan tiga judul single Radja, yakni "Maaf", "Parah", dan "Demi Kamu" tanpa izin manajemen Radja.
Kontributor Kompas.com di Surabaya/Achmad Faizal