Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi ternyata berbohong dengan mematok tarif yang dibayar oleh pengacara Saipul Jamil, demi mengatur susunan majelis hakim dalam perkara pencabulan.
Hal itu diungkapkan Rohadi saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Kasman Sangaji.
Dia mengaku butuh uang hingga berbohong kepada Berthanatalia Ruruk Kariman, ketua tim kuasa hukum Saipul dalam perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya memang berbohong. Saya perlu uang untuk keperluan saya sehari-hari saja Pak," kata Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (15/9/2016).
Menurutnya, saat mengetahui bahwa Bertha merupakan tim kuasa hukum Saipul, dirinya langsung pergi ke ruang panitera untuk mencari berkas perkara Saipul.
Apalagi dia mengenal Bertha sebagai istri Karel Tuppu, Hakim Tinggi Jawa Barat yang pernah menjadi hakim di PN Jakut.
Di ruang panitera, Rohadi melihat berkas Saipul. Di situ telah tertulis nama Ifa Sudewi sebagai Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul.
Rohadi lalu kembali menemui Bertha dan menyampaikan kalau berkas perkara Saipul telah diterima.
Dari situ Rohadi membohongi Bertha dengan menawarkan akan mengatur susunan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul.
Rohadi ketika itu berpura-pura kalau Majelis Hakim perkara Saipul belum ditentukan. Untuk itu dia menyarankan agar Bertha memberikan uang pelicin, memilih Ifa Sudewi yang juga Wakil Ketua PN Jakut itu.
"'Mendingan Bunda (Bertha) pilih hakim. Wakil saja (Ifa-red)," ucap Rohadi menirukan kembali ucapannya kepada Bertha ketika itu.
Bertha kemudian menanyakan berapa biaya untuk penentuan komposisi Majelis Hakim. Rohadi menyebut Rp 50 juta sebagai angka menentukan susunan Majelis Hakim.
Empat hari setelahnya, Rohadi dapat telepon dari Bertha. Dia mengatakan sudah di parkiran PN Jakut.