Bertha yang berada di mobilnya, Pajero Sport itu kemudian menyerahkan Rp 50 juta kepada Rohadi.
Selanjutnya, menurut Rohadi, empat hari kemudian Bertha menelpon dan mengatakan bahwa ia sudah berada di depan PN Jakarta Utara. Rohadi menghampiri mobil Pajero milik Bertha, dan menerima uang sebesar Rp 50 juta.
"Ini dek yang kemarin," kata Rohadi menirukan ucapan Bertha saat penyerahan uang.
"Dia lalu tutup pintu terus jalan. Saya terima Rp 50 juta lalu saya naik ke atas," ujar Rohadi.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta Samsul Hidayatullah memberi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Bertha dan Kasman selaku pengacara Saipul Jamil serta Samsul yang merupakan kakak kandung Saipul itu didakwa memberi suap Rp 300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di PN Jakut.
Uang suap itu diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 250 juta. Kedua pemberian itu diberikan dengan maksud berbeda.
Suap Rp 50 juta diberikan kepada Rohadi selaku penghubung ke pimpinan PN Jakut dengan maksud penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Lalu suap Rp 250 juta kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi dengan maksud mempengaruhi amar putusan kepada Saipul.
Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa Bertha, Samsul, dan Kasman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.