TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh menegaskan bahwa Ario adalah anak kandung dari Mario Teguh.
Tim menunjukan bukti-bukti otentik mengenai status anak tersebut lewat beberapa foto dan dokumen sebagaimana termuat di bawah ini.
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh menunjukkan sejumlah foto masa kecil Ario bersama Mario Teguh.
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh menunjukkan bukti kartu keluarga.
Pihak Ario Kiswinar melalui kuasa hukumnya, Ferry H Amahorseya SH MH beranggapan Mario Teguh tidak memiliki etika dan moral yang baik.
Karena, Mario Teguh dengan lantang tidak mengakui Ario Kiswinar. Tim kuasa hukum memiliki bukti otentik mengenai fakta keabsahan Ario anak dari Mario.
"Semua orang siapapun itu, tidak mengakui keabsahan anak adalah perbuatan yang tidak beretika dan tidak terpuji," tegas Ferry saat jumpa pers di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (22/9/2016).
Ferry menambahkan, secara hukum, Mario Teguh salah besar. Mario Teguh telah melanggar pasal 44 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
"UU itu mengatur, apabila seorang ayah menyangkal keabsahan anaknya, sang anak bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri atau Agama," ucapnya.
"Harusnya, Mario melakukan dan membenarkan keabsahan itu ke pengadilan atau pihak yang berwajib. Bukan di depan umum malah diumbar," sambungnya. Warta Kota/Arie Puji Waluyo