Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan kembali persyaratan bagi pasangan calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni bila ingin maju ke Pilkada 2017 mendatang.
"Kalau Pak Agus dan Bu Sylvi daftar, beliau cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri," kata Sumarno di Gedung KPUD DKI Jakarta, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).
Salah satu administrasi yang harus dilalui oleh kedua pasangan itu adalah mengundurkan diri dari posisinya saat ini.
"Karena Pak Agus TNI, Bu Sylvi itu PNS, maka beliau harus mengundurkan diri pada saat sudah ditetapkan sebagai calon. Tetapi pada saat pendaftaran itu cukup dengan surat pernyataan tertulis bersedia mengundurkan diri," jelasnya.
Agus sendiri saat ini masih aktif berkarier di militer dengan pangkat Mayor, sedangkan Sylviana Murni menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan.
Sumarno menegaskan pernyataan yang harus dibuat bukan sekadar cuti.
"Itu permanen, jadi tidak hanya cuti. Mundur secara permanen yang tidak bisa ditarik kembali mengundurkan dirinya," ujarnya.
Menurutnya, seluruh berkas bisa dilengkapi hingga 4 Oktober nanti jika pada hari terakhir ini belum lengkap.
"Kalau 4 Oktober sudah diserahkan, nanti dilakukan pemeriksaan sama dengan Pak Ahok dan Pak Djarot," ujarnya.
Sumarno menjelaskan pada 29 September ini pihaknya selesai melakukan pemeriksaan berkas.
"30 September kami akan beritahukan kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi. Perbaikan-perbaikan itu bisa sampai 4 Oktober," pungkasnya.(*)