TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Restu Sinaga, Jaswin Damanik, mengatakan tidak ditemukan kokain pada penggerebekan di rumah kliennya itu pada 2 Juni 2016 lalu.
Menurut Jaswin, kokain hanya ditemukan di dalam obat penenang yang dikonsumsi Restu.
"Kokain kan enggak ada. Itu kan bentuknya obat dumolit dan sebagainya dan itu memang digunakan sendiri. Enggak ada barang buktinya. Tapi pas dites ternyata mengandung kokain," jelas Jaswin saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Kepada Jaswin, pemain Cinta Silver itu mengaku bahwa obat tersebut didapat dari rekannya setelah ia mengeluh tak bisa tidur.
"Itu obat penenang Restu susah tidur, banyak pikiran. Obatnya tidak dijual bebas. Jadi dtawari oleh teman yang namanya Arthur. Makanya kan dia percaya teman karena buat tidur, dia pakai dan mudah tidur," kata Jaswin.
Sebelumnya diberitakan, Restu Sinaga menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Restu ditangkap di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 2 Juni lalu. (Dian Reinis Kumampung/kompas.com)
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume