Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Restu Sinaga kembali menjalani sidang perkara kepemilikan narkoba, Kamis (3/11/2016).
Aktor bertubuh tinggi ini terlihat menggunakan kemeja putih, jeans hitam, serta sneakers hitam saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat digelarnya sidang.
Sekitar pukul 11.00, Restu Sinaga mulai memasuki ruangan yang disambut dengan senyum dan candaan dari keluarga dan kerabat yang telah menunggunya.
Pada keterangannya Restu menyatakan pada barang yang ditemukan pada saat penggerebekan yang terjadi pada tanggal 2 Juni 2016, dirumahnya di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan adalah milik temannya bernama Paul.
"Barang milik Paul, yang dititipkan tanpa saya tahu isinya apa. kira-kira tanggal 23 Mei diberikannnya, di letakan di ruang tamu tempat lemari botol minum, dia yang menaruh," ujar Restu Sinaga saat memberikan keterangan.
Pemain film 'Cinta Silver' itu juga mengakui kalau ia mengonsumi dumolid sebagai obat tidur.
"Sudah setahun (mengonsumsi) untuk tidur, saya punya kesulitan tidur," ujar Restu Sinaga.
Pemilik nama asli Dorestu Sinaga itu mengonsumsi satu butir dumolid setiap harinya.
Sidang itupun berakhir setelah sekitar satu jam proses persidangan.
Agenda selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan, yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa.
Sementara ini, Restu Sinaga didakwa dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undan RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dengan denda maksimal 8 tahun.