"Kita menanggapi laporan saudara Riano dan Guntur Siregar terkait LP 5423/2016 dengan pasal 270 kemudian terlapor Ahmad Dhani yang jadi korban Laskar Rakyat Jokowi dan Projo," ujar Ramdhan, ketika ditemui di kediaman Ahmad Dhani, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
"Kami menanyakan legal standing sesuai dengan putusan MK bahwa pasal 270 yang dituduhkan itu adalah delik aduan. Yang menjadi hak daripada yang merasa dirugikan itu adalah Presiden Jokowi, mereka harus memberikan kuasa. Pertanyaan kita kenapa laporan ini bisa diterima?," lanjutnya.
Ramdhan juga kembali mengulang perkataan Ahmad Dhani pada saat orasi di aksi damai 4 November itu.
"Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari fakta video yang sesungguhnya. Sudah jelas Ahmad Dhani mengatakan, 'ingin saya katakan a***ng, tapi tidak boleh. Ingin saya katakan b**i tapi tidak boleh'," kata Ramdhan menirukan orasi Ahmad Dhani.
"Artinya seorang Ahmad Dhani ingin mengatakan dalam orasinya hal-hal tersebut tidak boleh dilakukan. Jangan kemudian membalikan fakta," sambung Ahmad Dhani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Musisi sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani turut serta dalam unjuk rasa terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Jakarta (4/11/2016).
Dalam unjuk rasanya, Dhani ikut naik ke atas mobil untuk memberikan orasi menggunakan speaker di depan ratusan ribu pendemo yang hadir.
"Saya sangat sedih sekali dan menangis mempunyai presiden yang tidak menghargai habib dan ulama," kata Dhani disambut takbir demonstran.
"Ingin saya katakan a****g! Tapi tidak boleh. Ingin saya katakan b***! Tapi tidak boleh," lanjut Dhani dalam orasinya.