Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menunda membacakan tuntunan untuk pemain film, Restu Sinaga, atas kasus kepemilikan narkotika.
Dua kali mengalami penundaan, Restu Sinaga, mengaku kecewa, namun pria 42 tahun itu yakin ini sudah sesuai dengan prosedur dan perencanaan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kecewa ya pasti ada lah. Cuma kan kalau nggak gini-gini, semua gak berjalan sesuai dengan rencana. Dan udah biasa juga kan orang di cancel seminggu," ujar Restu Sinaga, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).
Merasa bukan hal yang baru mengenai penundaan, Restu Sinaga akan tetap menjalani segala proses yang telah ditetapkan.
"Bukan hal yg baru, bukan hal yang pertama kali. Jadi yaudah saya jalani aja," ucap Restu Sinaga.
Restu Sinaga ditangkap pihak kepolisian resor Jakarta Selatan karena kedapatan mengonsumsi narkoba dirumahnya di kawasan Cipete Selatan, Kamis pagi, 2 Juni 2016.
Sementara ini, Restu Sinaga didakwa dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undan RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dengan denda maksimal 8 tahun.