Perkara tersebut semula ditangani KPK, namun kemudian dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya memberikan informasi mengenai Brotoseno karena kasus tersebut dulunya ditangani KPK.
Selain itu Brotoseno pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.
"Iya, kami berikan informasi. Kami sharing (berbagai) info. Kebetulan kasus cetak sawah itu kan dulu dari KPK, kemudian kami limpahkan kepada Bareskrim. Nah, kami melakukan supervisi dan memonitor terus sampai di mana perkembangannya," kata Alexander Marwata ketika ditemui di Plaza Festival, Jakarta, Sabtu (18/11).
KPK sangat menyayangkan penangkapan Brotoseno.
Perwira menengah Polri yang pernah bertugas di KPK tersebut seharusnya bisa membawa nilai-nilai antikorupsi dan menjadi agen perubahaan saat kembali ke kesatuannya.
"Kami tentu saja sangat menyesalkan, sangat, sangat menyesalkan. Nilai-nilai yang sudah dia bawa dan bina dari KPK itu tidak dia aplikasikan di instansi asalnya," kata Alexander.
(tribunnetwork/ric/ter/coz)