Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan model seksi, Anggita Sari pada Kamis (24/11/2016) rupanya sudaj diketahui kedua orangtuanya.
Kasat Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menuturkan kedua orangtua Anggita sudah menerima proses hukum yang harus dijalani anaknya.
"Dia menyambut baik dan menyatakan anaknya salah. Jadi tidak ada yang istilahnya komplain segala macam nggak, karena ini bukan pertama kali," ujar Kompol Vivick ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2016).
Kompol Vivick mengatakan, selama penahanan di Polres Jakarta Selatan, ibunda Anggita Sari kerap datang membesuk anak tercinta.
"Sejak hari pertama penangkapan sudah datang dia. Kalau bapaknya nggak. Sampai sekarang nggak. Terakhir juga yang ke RSKO bukan ibunya, tapi tantenya," imbuh Kompol Vivick.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggita Sari didapati menyimpan psikotropika di kediamannya di Jalan Graha Bintaro Raya PB 9, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (24/11/2016) pukul 00.30 WIB.
Jenis psikotropika yang dimilikinya, yaitu 14 butir Merlopam, 25 butir Valdimex, 20 butir Calmet, 3 butir Alprazolam, dan 1 butir Xanax.
Anggita Sari kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan psikotropika dan sempat menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.