TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (39), terpidana dalam kasus penganiayaan artis Tamara Bleszynski diputus pidana 10 bulan dan satu tahun percobaan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali.
Putusan PT Denpasar itu, lebih berat dari vonis sebelumnya tiga bulan.
Diketahui, Sobrat mengajukan banding terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Jaksa Penuntut Bela P Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan PT Denpasar memutus Sobrat sesuai dengan tuntutan JPU.
Pihaknya menyatakan, pada putusan PT Denpasar tersebut, intinya mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan putusan PT Denpasar sesuai tuntutan JPU.
Mimpi Jadikan Tamara Bleszynski Sebagai Istri
Aktris papan atas Indonesia, Tamara Bleszynsky (41), memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh terdakwa Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (39), di Pengadilan Denpasar, Bali, Selasa (18/10/2016).
Terungkap Sobrat memiliki mimpi menjadikan Tamara sebagai istri di masa lampau.
Tamara datang ke persidangan dengan mengenakan pakaian putih dan celana panjang hitam.
Meski sudah berusia di atas kepala empat, janda dari Teuku Rafly Pasya dan Mike Lewis ini masih terlihat cantik dan anggun.
Selain menghadirkan saksi korban Tamara, dalam sidang juga mendengarkan keterangan dari Adrian Theodore sebagai saksi.
Adrian merupakan teman Tamara, yang ada pada saat kejadian penganiayaan.
Di hadapan majelis hakim, dengan mata berkaca-kaca seraya hendak menangis, Tamara menerangkan penganiayaan yang menimpanya pada Agustus 2016.
"Saya ke Bali untuk mencari aman dan damai. Tapi saya ketakutan dan terganggu dengan kejadian ini," katanya di hadapan Majelis Hakim.