Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kuasa hukum penyanyi rap Iwa K, menilai kliennya merupakan aset bangsa. Dalam artian, Iwa K harus tetap berkarier lewat karya musiknya.
Karena itu, kuasa hukum Iwa K pun berharap kepolisian mengabulkan permohonan rehabilitasi.
"Saya pikir rehabilitasi jalan utama dan jalan terbaik. Agar, kan Iwa K aset bangsa, yang saya pikir kan dia akan terus berkarier. Jadi rehabilitasi ini berjalan agar Iwa K tetap terus berkarier," kata kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu, saat diwawancara sebelum menemui Iwa K di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (1/5/2017).
Chris juga keberatan jika masa lalu Iwa K dilibatkan dalam kasus ini. Menurut Chris, jika memang Iwa melakukan kesalahan di masa lalu, harus ada pembuktian terhadap hal tersebut.
"Kalau dosa Ika di masa lalu, sepuluh atau lima tahun lalu tentu tidak bisa dicari sehingga jangan tak usah kita terlalui jauh kebelakang, itu kan butuh pembuktian," lanjut Chris.
Terkait kasus ditetapkannya Iwa K sebagai tersangka, Chris meminta polisi tetap fokus terhadap barang bukti yang ditemukan pertama kali, yakni Sabtu (29/4/2017) pagi lalu.
Saat itu Iwa K diamankan lantaran kedapatan membawa tiga linting ganja yang telah dicampur tembakau rokok, saat akan memasuki pintu terminal 1B, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,
"Berdasarkan barang bukti yang ada, ya (barang bukti) itu sudah digunakan dalam beberapa bulan sebelumnya. Jadi kita fokus pada bukti yang ada pada penyidik saja yakni tiga linting ya, tiga batang sudah tercampur dengan tembakau asli brutonya 4 (gram), netto-nya 1,48 gram," papar Chris.
Besok, penyidik baru akan mengajukan surat assessment rehabilitasi ke Tim Assessment Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).
Setelah balasan assessment dari BNN diterima pihak penyidik, baru nantinya akan diputuskan Iwa K direhabilitasi atau tidak.