News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Pamekasan

Achmad Syafi'i Ditangkap Saat Berada di Pendopo Kabupaten Pamekasan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017). KPK menetapkan lima orang tersangka yang terjaring OTT di Pamekasan yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin terkait suap penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan mengenai penggunaan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta dan uang suap yang diberikan senilai Rp 250 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

‎Kelima orang ditetapkan tersangka itu ialah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra; Bupati Pamekasan,‎ Achmad Syafi'i; Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo.

Baca: Kemenkominfo Berharap Kesadaran Masyarakat Tolak Informasi Hoax

Kemudian, ‎Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi; serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin.

Mereka diduga kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Karena sebelumnya ada laporan dari LSM ke Kajari Pamekasan soal dugaan korupsi infrastruktur oleh Kades Dassok, Agus Mulyadi (AGM)‎ dengan nilai proyek Rp 100 juta namun hasilnya ada kekurangan volume.

"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Untuk mengamankan kasus tersebut dilakukan komunikasi kepada para pihak di Kejaksaan Negeri Pamekasan ‎ dan Pejabat pada Pemkab Pamekasan disepakati dana Rp 250 juta untuk kajari," tambah Laode M Syarif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini