Kelima orang ditetapkan tersangka itu ialah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra; Bupati Pamekasan, Achmad Syafi'i; Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo.
Baca: Kemenkominfo Berharap Kesadaran Masyarakat Tolak Informasi Hoax
Kemudian, Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi; serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin.
Mereka diduga kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Karena sebelumnya ada laporan dari LSM ke Kajari Pamekasan soal dugaan korupsi infrastruktur oleh Kades Dassok, Agus Mulyadi (AGM) dengan nilai proyek Rp 100 juta namun hasilnya ada kekurangan volume.
"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Untuk mengamankan kasus tersebut dilakukan komunikasi kepada para pihak di Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Pejabat pada Pemkab Pamekasan disepakati dana Rp 250 juta untuk kajari," tambah Laode M Syarif.