TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritis Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia.
Mereka ditangkap jajaran Kepolisian Resor Jakarta Selatan di kediamannya, Kamis (3/8/2017) lantaran terkait kasus narkoba.
Menurut keterangan Kombes Pol Iwan Kurniawan, polisi mendapatkan 30 butir psikotropika dari keduanya.
"Kami dapatkan dalam bentuk obat, tidak banyak, 30 butir, dan obat ini masih diuji kandungannya apa," ucapnya seperti dilansir Tribunnews.com.
Baca: Ini Reaksi Sutradara Film Warkop DKI Reborn dapat Kabar Tora Sudiro Ditangkap
Beredar kabar, 30 butir obat psikotropika tersebut berjenis Dumolid.
Seperti dilansir dari laman situs GRID, ternyata obat Dumolid ini juga sempat menjerat hingga membuat pedangdut muda Ridho Rhoma ditangkap.
Dalam kasus Ridho, selain ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram, juga ada pil Dumolid.
Pil ini memang dijual resmi, tapi harusnya tetap memakai resep dokter.
Sebab, kegunaan pil ini memiliki risiko yang cukup serius jika digunakan tanpa pantauan dokter.
Dumolid sebenarnya merek obat berjenis nitrazolam.
Nah, nitrazolam ini adalah obat yang masuk ke dalam golongan benzodiazepine.
Obat ini biasanya digunakan untuk mengatasi gangguan tidur, insomnia, kepanikan, atau ansietas berat.
Baca: Inilah Daftar Artis Kena Kasus Narkoba Sebelum Tora Sudiro