Barang itu ditemukan saat aparat kepolisian menggeledah rumahnya di Komplek Bali View, Tangerang Selatan, pada Kamis (3/8/2017).
"Saat digeledah, kami menemukan barang bukti berupa tiga strip Dumolid di kamar tidur dalam kamar mandi TS," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung.
Informasi adanya zat psikotropika di rumah Tora berawal dari pengembangan penangkapan tersangka F atas kepemilikan narkoba pada tiga minggu lalu. Saat itu, F mengatakan Tora merupakan pengguna.
Untuk membuktikan informasi itu, dia menjelaskan, aparat kepolisian menggeledah rumah Tora. Tora membeli obat itu seharga Rp 250 ribu per strip.
Dia membeli empat strip dan baru digunakan satu strip. Tora mengaku tidak mengetahui Dumolid yang dikonsumsi ilegal. Pada dua hari lalu, dia terakhir menggunakan obat itu.
"Saat TS merasa susah tidur, dia menggunakan satu tablet untuk menenangkan pikirannya dan tertidur lelap karena alasan kegiatan aktivitas tinggi," ujar Vivick.
Dari hasil pemeriksaan, tes urine Tora dan Mieke positif mengandung zat Benzodiazepine yang berada di Dumolid.
Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menyatakan masih dalam golongan pengguna ketergantungan rendah.
Dia menggunakan zat psikotropika merek Dumolid supaya dapat menenangkan pikiran. Dia menggunakan obat tersebut selama 1 tahun terakhir.
"Saat TS merasa susah tidur, dia menggunakan satu tablet untuk bisa menenangkan pikirannya dan tertidur lelap karena alasan kegiatan aktifitas tinggi," kata dia.
Akibat kepemilikan dumolid tanpa resep, Tora dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.
Sementara itu, Mieke sudah dapat dipulangkan.