Dalam laporan polisinya, Patrick merasa tertipu oleh Jeremy dan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar.
Pinjam Nama
Lantaran kisruh kepemilikan villa di Bal, Jeremy juga dilaporkan Patrick ke Polda Metro Jaya.
Patrick menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan Jeremy pada 31 Juli 2015.
Menurut Firman Candra, pengacara Patrick ketika itu, kliennya menuding Jeremy melakukan penipuan dan penggelapan.
“Awalnya Pak Patrick membutuhkan uang, lalu nama Jeremy hanya sebatas dipinjam saja dalam perjanjian kerjasama notaris. Jadi dia broker dan Pak Patrick owner (pemilik vila untuk jaminan),” kata Firman menjelaskan, Jeremy sebagai broker biasa mengatur pinjaman dan menawarkan diri ke Patrick karena punya banyak kenalan di perbankan dan kredibel.
Patrick yang memiliki vila di Ubud, Bali, pun percaya pada Jeremy.
Menurut Firman, vila itu milik Patrick sejak 1999. “Kalau diklaim Jeremy Thomas miliknya, itu salah besar,” ujarnya.
Firman menambahkan, tujuan Patrick meminjam nama Jeremy supaya mendapatkan pinjaman Rp 8,5 miliar. Dan benar saja, pinjaman dari bank itu terwujud.
Namun, lanjut Firman, dari uang Rp 8,5 miliar itu Patrick hanya mendapat Rp 500 juta.
“Bagaimana seorang pemilik vila dan properti independen yang menurut propertinya seharga Rp 40 miliar, hanya dihargai (Jeremy) Rp 8,5 miliar saja,” jelasnya.
“Ini jelas terjadi penipuan dan penggelapan,” tegas Firman. (suf/kin)