Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberi wejangan pada pedangdut Ridho Rhoma dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/8/2017).
Hakim menasihati Ridho Rhoma agar selalu mengingat kedua orangtuanya dalam segala situasi, tak hanya saat dirinya susah seperti saat ini.
Kemudian, hakim bertanya apakah saat terakhir kali mengonsumsi narkoba, sebelum akhirnya ditangkap polisi, Ridho Rhoma mengingat orangtuanya.
Mendengar pertanyaan hakim, Ridho Rhoma tertunduk sedih.
Ia juga terdiam dan tak menjawab pertanyaan hakim tersebut.
Hakim bahkan sampai menegur Ridho Rhoma yang tak juga memberikan jawaban.
Barulah Ridho Rhoma kembali mendongakkan kepalanya meski tetap diam.
Hakim pun kembali memberi wejangan.
Setelahnya, Ridho Rhoma terlihat mengusap wajahnya.
Sebelumnya, Ridho Rhoma juga mengaku kapok dan menyesal telah mengonsumsi narkoba.
"Hm... Saya telah merasakan akibatnya. Saya kapok. Saya menyesal," ucap Ridho Rhoma lirih.
Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberi kesempatan untuk menuturkan hal yang barangkali masih ingin disampaikan.
Setelah mengatakan itu, Ridho Rhoma menunduk dan membisu seperti tengah menahan kesedihan yang mendalam.
Kemudian, usai sidang berlangsung, Ridho Rhoma tak juga mau menoleh ke arah awak media yang memanggilnya.
Sementara itu, seperti telah diberitakan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Ridho Rhoma kedapatan membawa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap sabu.