Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar hari ini, Selasa (29/8/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah JPU membacakan tuntutan, hakim ketua pun bertanya kepada Ridho Rhoma apakah akan mengajukan pleidoi atau pembelaan terhadap hal itu.
Ridho Rhoma kemudian meminta kesempatan untuk lebih dulu berunding dengan tim kuasa hukumnya.
Setelah hakim ketua mempersilakan, putra raja dangdut Rhoma Irama itu pun menghampiri tim kuasa hukumnya dan berdiskusi dalam waktu singkat.
Ridho Rhoma lalu kembali ke kursi pesakitan dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk menjawab pertanyaan hakim ketua.
"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," ujar Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma.
"Kami kasih waktu satu minggu. Cukup, ya? Kami beri kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapinya lewat pledoi. Kami tunda sidang sampai 5 September 2017 dengan agenda pledoi," tutur hakim ketua menanggapi ujaran Achmad Cholidin.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Sementara itu, seperti telah diberitakan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Ridho Rhoma kedapatan membawa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap sabu.