Laporan Wartawan Tribunnes.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang perempuan bernama Adila Destri Yulinor bersama kuasa hukumnya Acong Latif melakukan somasi terbuka kepada Indrojojo Kusumonegoro atau Indro Warkop pada Kamis (7/9/02017) di Wisma Bumi Asih, Jl Solo, Menteng, Jakarta Selatan.
Adila datang tidak membawa bukti fisik berupa foto atau surat-surat keterangan lain yang bisa membuktikan dirinya adalah keponakan Indro.
Namun Adila mengaku foto yang bisa membuktikan ayahnya adalah saudara angkat Indro tertinggal di rumah.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Adila pada Kamis (7/9/02017) di Wisma Bumi Asih, Jl. Solo, Menteng, Jakarta Selatan.
"Ada, aku nggak bawa," ungkap Adila kepada media ketika diminta menunjukan foto tersebut.
Perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu mengaku sebagai keponakan dari Indro.
Adila mengungkapkan bahwa ayahnya, R Bambang Setioyudo, bersaudara angkat dengan Indro dari seorang perempuan bernama Raden Adjeng Soeselia binti R Tournee Kartanegara (R.A Soeselia).
R. A Soeselia meninggal pada 27 Oktober 1977 dan fatwa waris dengan nomor ketetapan 421/C/1977 tertanggal 15 September 1988 yang ditetapkan kantor Pengadilan Agama istimewa Jakarta Raya.
Isi fatwa waris itu menetapkan R. A Soeselia meninggalkan Ahli Waris Dua Anak laki Laki yaitu R. bambang Setioyudo (ayah Adila) dan R. Indrojoyo Kusumonegoro (Indro).
Adila mengungkapkan bahwa seperti ayahnya, Indro juga merupakan anak angkat R.A Soeselia.
Adila sendiri adalah anak kandung dari hasil pernikahan kedua kalinya saudara angkat Indro dengan ibunya Lince berdasarkan akta nikah No.442/34/ll/1988 antara Bambang Setioyudo dengan Lince tertanggal 19 Februari 1988.
Adila mengaku melakukan somasi kepada Indro untuk mengklarifikasi soal hak waris yang pernah diberikan R. A Soeselia kepada ayahnya.
Selain itu dirinya juga lelah karena telah bolak-balik datang ke rumah Indro namun tidak ditanggapi oleh Indro dan keluarganya.