Namun Kangen Band yang didampingi kuasa hukumnya merasa tidak puas.
Itu karena beberapa poin somasinya seperti royalti dari karya-karya mereka dan uang ganti rugi sebanyak Rp 2 milyar tidak dijawab.
Untuk itu, Andika bersama 5 personel Kangen Band lainnya dan kuasa hukum mereka melaporkan TA Pro Music and Publishing ke Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017) dengan perkara penipuan dan penggelapan.
Baca tanpa iklan