News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pihak Gatot Brajamusti Mengaku Punya Bukti Harimau di Rumahnya Milik Guntur Bumi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai menjelaskan pihaknya telah menyebutkan nama pemilik satwa liar dan senjata api ilegal pada sidang eksepsi kali ini.

Satwa liar tersebut bukan merupakan milik kliennya.

"Eksepsi perkara satwa sudah dijelaskan, itu barang bukan milik Gatot, pemiliknya sudah kita jelaskan (di persidangan)," ujar Rifai, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Ia menambahkan, satwa liar tersebut milik Ustaz Guntur Bumi atau disingkat UGB.

Diketahui, polisi menemukan satwa langka harimau sumatera yang sudah diawetkan dan burung elang yang masih hidup berada di halaman rumahnya.

"Hewan (liar) milik UGB, sudah dijelaskan satwa liar harimau bukan milik Gatot," jelasnya.

Rifai pun tidak keberatan jika UGB mengelak. Namun, kata dia,  tentu pihaknya memiliki bukti yang bisa ia gunakan nantinya.

"Biarkan mereka ngaku apa tidak, tapi soal pemeriksaan saksi biar terbukti, kami punya buktinya itu," katanya.

Nantinya, kata Rifai, fakta hukum yang akan membuktikan bahwa UGB memang merupakan pemilik satwa liar harimau tersebut.

"Fakta hukum ada bahwa bukti (satwa liar) milik dia (UGB), (dari fakta hukum) UGB berarti memberikan keterangan bohong," tegasnya.

Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa mendatang, 24 Oktober 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini