News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gatot Brajamusti

Semua Eksepsi Ditolak Hakim, Gatot Brajamusti Bilang Capek

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti sesaat sebelum menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

"Karena Gatot pun mengaku semuanya bukan punya dia. Dia juga punya bukti kuatnya kok. Intinya kita punya bukti kuat untuk membuktikan bahwa Gatot tidak bersalah," ujar Achmad Rifai.

Diberitakan sebelumnya, Gatot ditangkap oleh kepolisian bersama penyanyi Reza Artamevia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, medio Agustus 2016 lalu.

Ketika ditangkap, Gatot baru saja terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi Periode 2016-2021. Ketika ditangkap, ia kedapatan memiliki dan memakai narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, Gatot juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan pelecehan seksual.

Untuk kasus narkotika di Mataram, Gatot dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliiar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain kasus narkoba, Gatot juga tersandung kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, dan juga tinda pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini