News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Tersangka

Habiburokhman Nasihati Ahmad Dhani Lebih Hati-hati Bicara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus ujaran kebencian terkait cuitan sarkastis di Twitter Ahmad Dhani didampingi istrinya Mulan Jameela seusai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017). Ahmad Dhani senang karena dirinya tidak ditahan sehingga bisa menghadiri acara reuni akbar 212 di Monas besok. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mendapatkan nasihat dari salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Habiburokhman, saat mendampingi Dhani yang telah selesai menjalani pemeriksaan.

Dhani sebelumnya diperiksa selama hampir 24 jam atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

"Kami cuma mau mengingatkan Mas Dhani ya, kan ini nasihat sebenarnya," kata Habiburokhman di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017).

Pihaknya berharap setelah kasus ujaran kebencian ini Dhani lebih berhati-hati, baik dalam bersikap maupun mengeluarkan pernyataan.

Baca: Mulan Jameela Temani Ahmad Dhani Menginap di Polres Metro Jakarta Selatan

Apalagi, Dhani terbilang pendatang baru dalam dunia politik. Ia saat ini merupakan kader Partai Gerindra.

"Mas Dhani ini kan dari seniman ke politik, jadi mungkin menyesuaikan," ucap Habiburokhman.

"Mungkin ketika berekspresi berbeda politik ya kan, jadi ada konsekuensi politik yang bisa bikin repot. Itu yang kami ingatkan untuk menahan diri," katanya lagi.

"Mungkin saya mau jadi kayak Limbad (pesulap yang dikenal tak pernah bicara). Enggak ngomong," kata Habiburokhman lalu menutup mulutnya dengan tangan.

Perkataan itu sontak membuat tim kuasa hukumnya dan Mulan tertawa.

Namun, ketika ditanya awak media apakah niatnya untuk menahan bicara itu karena khawatir terjerat hukum lagi, Dhani kembali diam dan tersenyum.

Sebelumnya, Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pendiri BTP Network Jack Lapian. Dhani dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Penulis: Andi Muttya Keteng Pangerang
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Ahmad Dhani Diberi Nasihat untuk Menahan Diri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini