Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyanyi Dewi Perssik menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018) malam.
Dewi Perssik diperiksa atas laporan yang dibuat petugas TransJakarta, Harry Maulana Saputra, terkait dengan ancaman dan melawan petugas.
Mobil milik Depe, Jaguar B 12 DP, diduga hendak menerobos jalur bus TransJakarta di Koridor 6 Ragunan - Dukuh Atas 2, Jumat (24/11/2017) lalu.
Depe datang sekitar pukul 20.45 didampingi oleh suaminya, Angga Wijaya, dan dua pengacara.
Ia mengenakan kaos lengan panjan biru, celana jeans biru, tas biru, dan dengan rambutnya yang diikatkan ke belakang.
“Saya cuma untuk klarifikasi aja kok,” ujar Depe.
Depe yakin tak bersalah dalam kasus ini. Ia merasa tak pernah mengancam petugas TransJakarta.
“Saya akan jalani pemeriksaan ini. Saya yakin benar. Karena memang saya nggak melakukan kesalahan. Ancaman apa? Tidak ada ancaman,” ujar Depe.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Angga dan Depe dilaporkan oleh Petugas Transjakarta Harry Maulana. Angga dan Depe diduga memaksa masuk busway.
Saat ditolak aparat, Harry memaksa, dan diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 335 KUHP dan 212 KUHP. Berkaitan dengan melawan petugas," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).