Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ignatia Andra Xaverya
TRIBUNNEWS.COM -- Angela Charlie (31) alias Angela Lee harus mendekam di tahanan Polres Sleman, Yogyakarta akibat kasus penipuan dan pencucian uang.
Selebgram yang dikenal dengan logat Jawanya ini dibekuk bersama sang suami, David Hardian Sugito (36).
Angela dan David dilaporkan oleh Santoso Tandyo yang mengalami kerugian sebesar Rp 12 miliar.
Kasus penipuan ini bermula dari bisnis tas impor yang dilakukan Angela, David, dan Santoso sejak Februari 2017 silam.
Selama 2 bulan pertama, bisnis berjalan lancar.
Namun, memasuki Mei 2017, bisnis tersebut mulai macet hingga menyebabkan Santoso harus mengalami kerugian.
Ternyata, uang yang digunakan untuk bisnis tas impor, digunakan Angela dan David untuk berinvestasi karena mereka terhimpit hutang.
Keduanya pun dikenai Pasal 3 atau 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dikenal sebagai selebgram cantik yang memiliki logat Jawa medok, Angela sudah memiliki 689.000 followers.
Setelah tertangkap pihak kepolisian, bagaimana kira-kira nasib akun Instagram Angela?