TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang selebritis Instagram (Selebgram) yang juga seorang model yaitu Angela Charlie (31) alias Angela Lee harus meringkuk di tahanan Polres Sleman akibat kasus penipuan serta pencucian uang.
Aksi Angela bersama suaminya yaitu David Hardian Sugito (36) merugikan korban yang bernama Santoso Tandyo warga Yogya hingga Rp12 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are menuturkan korban melapor ke Polres Sleman karena merasa telah ditipu oleh kedua pelaku.
Pelaku pun dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
"Pelaku kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Polres," jelas Are saat jumpa wartawan di Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).
Are menjelaskan, kasus ini bermula dari bisnis tas impor yang dijalani pelaku dan korban sejak Februari 2017 lalu.
Namun alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru malah tertipu.
Tas-tas merek luar negeri seperti Hermes, Channel, hingga Chopard yang awalnya digadang-gadang dapat mengeruk keuntungan justru nihil.
Bisnis tersebut berjalan lancar hanya pada dua bulan pertama.
Saat tiba pada bulan Mei 2017, bisnis tersebut mulai macet.
Kemudian saat itu, pelaku pun diketahui mulai bertindak tidak jujur kepada korban.
Pelaku justru mempergunakan uang yang diberikan korban untuk investasi itu kepada orang lain karena pelaku terhimpot hutang.
Tak hanya itu sejumlah mobil, contohnya Rubicon Wrangler pelaku pinang dengan menggunakan uang korban.
Korban, yaitu Santoso total memberikan Rp12 miliar ke pelaku.