Menurut peraturan jika tuntutan di bawah lima tahun, maka penyidik berhak untuk tak menahan tersangka.
"Kita tidak tahu itu urusan penyidik, karena itu hak wewenang penuh dari penyidik.
Dari KUHP itu dapat ditahan tapi kan ini di bawah lima tahun, karena pasal 3 hanya empat tahun," kata Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Lyra Virna saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).
Meski tak ditahan, ponsel milik Lyra yang digunakan untuk mengunggah status yang diduga mencemarkan nama baik ADA Tour telah disita oleh penyidik.
"Sejak dia diperiksa sebagai saksi, handphone-nya sudah disita," ujar Razman.
Tak hanya handphone, email dan akun Instagram milik Lyra juga sudah disita dan tak bisa digunakan kembali oleh Lyra sampai kasus ini usai.
"Kemudian emailnya juga, maaf, sudah tidak boleh digunakan.
Karena email itu menjadi barang bukti, begitu pula Instagramnya oleh pihak kepolisian," kata dia.
Sebelumnya, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah mediasi antara Lyra dan pemilik ADA Tour and Travel, Lasti Annisa tak menemui titik terang.
Lyra diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU IT pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari pasal 27 UU IT no. 11 tahun 2008 juncto Pasal 4. (Grid.ID, Corry Wenas Samosir)