News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Kegerahan di Persidangan, Syahrini: "Izin Yang Mulia, Kalau Saya Lepas Jaket Boleh?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Syahrini saat melepas jaket birunya bersaksi di PN Depok karena alasan kegerahan, Senin (2/4/2018).

Laporan Reporter Warta Kota, Arie Puji Waluyo 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Penyanyi Syahrini mengaku kegerahan di dalam ruang sidang saat bersaksi dalam kasus dugaan penipuan pemberangkatan ibadah haji dan umrah yang dilakukan oleh PT First Travel.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (2/4/2018), dengan menghadirkan beberapa saksi termasuk Syahrini.

"Izin yang mulia hakim, kalau saya lepas jaket boleh? Karena panas sekali," kata Syahrini.

Majelis hakim kemudian mengizinkan Syahrini melepas jaket birunya. Pelantun Sesuatu itu melepas jaketnya yang berwarna biru itu di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasehat hukum, dan tamu persidangan.

Tanpa rasa malu, Syahrini dengan gaya yang sedikit nyeleneh melepaskan jaket birunya itu dan memberikan kepada manajernya, Aisyahrani Zailani, yang berdiri di samping kiri majelis hakim.

Adegan melepas jaketnya itu ketika Syahrini dan tim kuasa hukumnya memberikan bukti berupa MoU dan kuitansi perjanjiannya dengan First Travel.

Baca: Korban Heran, Syahrini Tak Mengecek First Travel Sebelum Habiskan Dana Rp 1,3 Miliar

Baca: Asisten Google Versi Bahasa Indonesia Resmi Meluncur di Indonesia

"Panas yah?" tanya pengunjung persidangan yang berdiri di belakang Syahrini.

"Iyah, panas banget," kata Syahrini sambil menggerakan kipasnya yang berada di tangan kanannya.

Syahrini Bantah di-Endorse

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, penyanyi Syahrini membantah di-endorse oleh biro jasa pemberangkatan haji dan umrah First Travel, dan pergi umrah bersama keluarganya secara gratis.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Syahrini menegaskan, kliennya tidak di-endorse alias mendapatkan fasilitas gratis untuk pergi umrah bersama 12 anggota keluarganya pada 26 Maret 2016, dengan keberangkatan VVIP.

"Saya tegaskan di sini, Syahrini tidak secara gratis atau endorse saat pergi umrah waktu lalu," tegas Hotman Paris usai mendampingi Syahrini sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).

Hotman menambahkan, pemilik First Travel Annisa Hasibuan dan lain-lain, juga tidak membantah semua pernyataan atau kesaksian Syahrini di dalam ruang sidang.

"Semua pernyataan Syahrini sama sekali tidak dibantah oleh pihak First Travel," ucap Hotman Paris.

Di ruang sidang, Syahrini menjelaskan bahwa ia menjadi brand ambassador First Travel, tetapi uang pekerjaannya itu tidak ia terima sepeser pun.

"Saya menjadi brand ambassador dengan biaya Rp 1,3 miliar, tapi saya tidak menerima uang itu," kata Syahrini dengan nada manja kepada majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini