TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan selebritas Jennifer Dunn, dengan tiga pasal berlapis yang berdasarkan pada UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tiga pasal tersebut adalah pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 a, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell tidak mau membantah dan juga membenarkan, dikarenakan ia masih menantikan fakta persidangan selanjutnya.
Baca: Ditanya Hakim Apa Pekerjaannya, Jawaban Jennifer Dunn Mengejutkan! Bukan Artis atau Model Tapi Ini
"Ya kan nanti kita lihat dalam fakta persidangan. Jadi terlalu awal untuk kita lihat. Jaksa kan mendakwa seperti itu kemudian akan dibuktikan di persidangan," kata Pieter Ell ketika ditemui usai persidangan Jennifer Dunn, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Pieter mengatakan, pihaknya akan menghadikan saksi-saksi yang akan meringankan, dalam agenda sidang selanjutnya didalam persidangan.
Baca: Enam Minggu Jelang Nikahi Pangeran Harry, Meghan Markle Habiskan Waktu Bersama Ibunya
"Kita juga akan menghadirkan saksi jadi supaya berimbang. Nanti kita lihat persidangan selanjutnya," ucapnya.
Selain itu, Pieter mengungkapkan bahwa pihak Jennifer Dunn akan membuat pembelaan tertulis, usai agenda bukti dan saksi berjalan didalam persidangan.
"Ya kan kita buat pembelaan tertulis. Karena dulu pernah kita sudah berkonsultasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN)," ujar Pieter Ell