News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syur, Audrey Davis Jadi Saksi Korban

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Audrey Davis, anak musisi David Bayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audrey Davis anak David Bayu menjalani sidang perdana kasus video syur sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Putri mantan vokalis Naif ini hadir di pengadilan, bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 17.11 WIB.

Audrey Davis menggunakan pakaian serba hitam lengkap dengan kacamata dan masker yang nutupi wajahnya.

Baca juga: David Bayu Akan Jaga Psikis Audrey Davis, Tegaskan Anaknya Belum Didampingi Psikolog

Tidak banyak bicara Audrey Davis hanya menganggukkan kepala ketika ditanya kondisi kesehatannya jelang sidang.

Kemudian Audrey tidak mau menjawab saat ditanya persiapannya dipertemukan dengan AP mantan kekasih yang menyebarluaskan video syur.

Selain Audrey, David Bayu hadir lebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelantun lagu Benci Untuk Mencinta itu setia menemani putrinya untuk menjalani sidang. 

Sandy Arifin menjelaskan agenda sidang perdana kali ini mendengarkan keterangan dari para saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).

"Kita sih satu (saksi) ya, tapi gak tahu yang dihadirkan JPU," ujar Sandy. 

Kemudian Audrey Davis akan dimintai keterangan dalam sidang sebagai saksi korban.

"Kalau dari kita cuman audrey doang," imbuh Sandy.

Sebelumnya, Audrey Davis telah mengakui bahwa sosok pemeran wanita dalam video syur yang beredar di media sosial adalah dirinya.

Pengakuan itu disampaikan Audrey kepada penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan, Rabu (7/8/2024).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menangkap sekaligus menetapkan dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) sebagai tersangka.

Kemudian AP mantan kekasih Audrey ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam video syur ini.

Dia menyebarkan video syur tersebut lantaran sakit hati diputuskan. Video syur tersebut direkam pada Desember 2022 yang lalu.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

AP mengaku menyebarkan video tersebut untuk mempermalukan wanita AD. Video syur tersebut pun diunggahnya di media sosial X yang kemudian tersebar luar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini