News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajak Tessa Kaunang Damai, Sandy Tumiwa Janji Hibahkan Rumah yang Jadi Haknya

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa dijadwalkan menjalani sidang lanjutan terkait pembagian harta gono gini, Selasa (24/4/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, dalam sidang yang beragendakan bukti saksi dari Sandy selaku penggugat, berubah menjadi pernyataan perdamaian. Pernyataan tersebut diajukan pihak Sandy. 

"Sidang hari ini, seharusnya ya bukti saksi dari penggugat. Namun, Sandy mau melakukan perdamaian dengan cara menghibahkan (rumah) hak dari dia atas harta gono gini," kata pengacara Tesa, Irfan Gusnianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2018).

Baca: Bareng Orangtuanya, Ivan Gunawan Ajak Malisorn ke Bali

Baca: Maria Simorangkir Juara Indonesian Idol 2018

Baca: Sakit di Rutan, Pengacara Khawatir Tio Pakusadewo Sakau

Selain itu, Sandy dan kuasa hukumnya juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyelesaikan berkas terkait penghibahan rumah. Majelis hakim memberikan waktu 2 minggu, terhitung hingga hari ini. 

Pihak Sandy harus merampungkan berkas tersebut hingga 8 Mei nanti. (*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini