Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa dijadwalkan menjalani sidang lanjutan terkait pembagian harta gono gini, Selasa (24/4/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, dalam sidang yang beragendakan bukti saksi dari Sandy selaku penggugat, berubah menjadi pernyataan perdamaian. Pernyataan tersebut diajukan pihak Sandy.
"Sidang hari ini, seharusnya ya bukti saksi dari penggugat. Namun, Sandy mau melakukan perdamaian dengan cara menghibahkan (rumah) hak dari dia atas harta gono gini," kata pengacara Tesa, Irfan Gusnianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2018).
Baca: Bareng Orangtuanya, Ivan Gunawan Ajak Malisorn ke Bali
Baca: Maria Simorangkir Juara Indonesian Idol 2018
Baca: Sakit di Rutan, Pengacara Khawatir Tio Pakusadewo Sakau
Selain itu, Sandy dan kuasa hukumnya juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyelesaikan berkas terkait penghibahan rumah. Majelis hakim memberikan waktu 2 minggu, terhitung hingga hari ini.
Pihak Sandy harus merampungkan berkas tersebut hingga 8 Mei nanti. (*)