Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jefri Nichol dianggap melanggar kontrak kerja dengan Baetz Management. Ia tidak melakukan tugasnya secara tuntas.
Demikian disampaikan Arifin Haragap, penasihat hukum Baetz Management, dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/6/2018).
Karena itu, pihak Baetz Management melayangkan somasi kepada Jefri Nichol tertanggal 10 Juni 2018.
"Sudah disampaikan tanggal 10, ditunggu 2x24 jam untuk melakukan klarifikasi terhadap isi dari somasi tersebut," ucap Arifin Harahap, saat ditemui di kawasan Senayan Jakarta Pusat, Selasa (12/6/2018).
Sejatinya, pihak Baetz Management menunggu respon Jefri Nichol atas somasi yang dilayangkan pada hari ini, seusai jam dan tanggal somasi tersebut dilayangkan.
Baca: Ada Gajah di Balik Upaya James Corden Jadi Vegetarian
"Hari ini sebetulnya (batas somasi), kita antar waktu itu jam 7 malam ya," tuturnya.
Dalam somasinya, Baetz Management meminta Jefri Nichol untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran kontrak yang dituduhkan kepadanya.
Jefri Nichol dianggap melanggar kontrak bersama Baetz Management karena memilih untuk keluar dari manajemen.
Padahal, ada beberapa kontrak yang belum selesai. Di antaranya, belum menuntaskan kontrak 6 dari 11 film, di mana Batez Management kerja sama dengan beberapa production house.(*)