Hanya ada beberapa mobil terparkir di sepanjang jalan di depan rumah miliknya.
"Kalau mobil yang parkir emang banyak, di sini satu rumah bisa ada lebih dari mobil soalnya. Jadi parkirnya di mana saja, di jalan juga," kata Fransiskus.
Sebelum ditangkap di rumahnya, polisi sudah lebih dulu mengikuti Reza dari tempat kerjanya di salah satu stasiun televisi.
"Kami lakukan penggeledahan di gudang rumahnya dan didapati tiga paket narkoba jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Fredriz di Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun tiga paket sabu tersebut masing-masing satu paket seberat 0,19 gram dan dua paket lainnya seberat 0,39 gram.
Berdasarkan pengakuannya Reza sudah mengkonsumsi sabu sejak 2014, alasannya untuk menghilangkan stres dan membuatnya semangat dalam bekerja.
Reza masih mendekam di Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat Reza Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)