News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Augie Fantinus Akhirnya Ditahan Polisi terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Medsos

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Augie Fantinus diperiksa setelah mengunggah video polisi yang ia sebut menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Augie Fantinus akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa Augie akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sampai 20 hari kedepan.

"Kejadian yang di venue basket, setelah kita klarifikasi, identifikasi tidak ada kegiatan pencaloan. Mulai malam ini kita lakukan penahanan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Baca: Longsoran Dasar Laut yang Ditemukan KRI Spica-934 di Teluk Palu Diperkirakan Asal Kekuatan Tsunami

Argo menjelaskan alasan Augie ditahan adalah subjektivitas penyidik.

Belum lagi ancaman hukuman Augie di atas enam tahun sehingga ia mengharuskan ditahan.

Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini