Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Augie Fantinus akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa Augie akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sampai 20 hari kedepan.
"Kejadian yang di venue basket, setelah kita klarifikasi, identifikasi tidak ada kegiatan pencaloan. Mulai malam ini kita lakukan penahanan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Baca: Longsoran Dasar Laut yang Ditemukan KRI Spica-934 di Teluk Palu Diperkirakan Asal Kekuatan Tsunami
Argo menjelaskan alasan Augie ditahan adalah subjektivitas penyidik.
Belum lagi ancaman hukuman Augie di atas enam tahun sehingga ia mengharuskan ditahan.
Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.